Cara dan Syarat Membuat SKCK Baru di Polsek Ataupun di Polres
Friday, October 27, 2017
Add Comment
Bagi pelamar pekerjaan baru pasti membutuhkan SKCK, Sebetulnya sama saja Cara dan Syarat Membuat SKCK di Polsek atau di Polres. Sebelum kita Lanjutkan, mungkin semua belum tahu apa itu kepanjangan atau arti SKCK ? SKCK adalah Surat Keterangan Kelakuan Baik yang di keluarkan oleh polsek atau polres setempat sebagai tanda anda adalah orang baik atau tidak dalam catatan kepolisian atas tindak kejahatan.
SKCK sangat banyak dipergunakan untuk mengurus berbagai macam administrasi, Dari melamar kerja, melamar CPNS dan lain sebagainya. Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak diterbitkannya SKCK tersebut. Bagi Orang awam membuat SKCK dibilang sangatlah susah, tetapi sbetulnya membuat SKCK adalah sangatlah mudah, dalam seharipun selesai.
Mari kita bahas cara mudah membuat SKCK di polrek atau dipolres setempat. Sebenarnya ada juga cara membuat SKCK secara online, akan tetapi kali ini akan kita bahas cara membuat secara offline dulu atau langsung datang ke polsek atau polres setempat.
Baca Juga : Cara Membuat Pasport secara Online
Langsung saja berikut syarat yang harus disiapkan untuk mebuat SKCK baik di polsek atau di polres
1. Membuat Surat Pengantar dari RT, RW dan Kelurahan
Surat pengantar RT dan RW sebenarnya adalah surat pengantar anda untuk mengurus surat ke Kelurahan setempat, karena surat yang dibutuhkan adalah surat pengantar dari keluarahan domisili anda. Tapi terkadang diberbeda daerah berbeda syarat, untuk dibeberapa daerah untuk membuat SKCK tidaklah lagi harus menggunakan surat pengantar dari kelurahan, tetapi sebagai syarat saja agar anda tidak bolak balik karena syarat tidak lengkap lebih baik saran saya untuk tetap membuat surat pengantar dari kelurahan.
2. Syarat Lain yang Penting untuk Proses Pengurusan SKCK
Jika syarat pertama tadi dengan membuat surat pengantar dari kelurahan sudah anda buat, sekaranag anda siapkan syarat lain yang penting untuk membuat SKCK antara lain :
Syarat Syarat Membuat SKCK untuk Warga Negara Indonesia ( WNI )
Syarat Syarat Membuat SKCK untuk Warga Negara Asing ( WNA )
Semua Syarat diatas memang di fotocopy, tapi jangan sampai lupa membawa yang aslinya, karena pada tahap verifikasi petugas akan meminta berkas yang aslinya untuk bahan verifikasi data.
3. Alur Proses Pembuatan SKCK yang Benar
Jika semua syarat sudah disiapkan, silahkan datang ke Polsek atau Polres setempat untuk membuatnya. Tapi sebelumnya anda perlu tahu bahwa untuk SKCK yang bersifat keperluan antar negara, test PNS membuat Pasport atau Visa harus menggunakan SKCK terbitan dari Polres, tidak bisa menggunkan SKCK terbitan polsek. Untuk SKCK terbitan polsek bisa anda gunakan untuk melamar pekerjaan. Jadi sebaiknya buatlah sekalian SKCK yang penerbitan oleh Polres setempat agar bisa digunakan untuk semua keperluan admisnistrasi.
Datanglah ke kantor polsek atau polres setempat pada hari kerja Senin- Jumat pada jam 08:00 sampai 15:00. Saran saya usahakan datang lebih pagi agar dapat antrian lebih cepat, karena pengalaman saya jika musim lulus sekolah dan banyak lulusan SMA mencari pekerjaan, maka Polres atau polsek setempat akan penuh dan mengantri lama, tetapi jika hari bebas atau sanatai, biasanya tidak terlalu antri juga.
Baca Juga : Cara mendaftar CPNS
Setelah datanag mintalah formulir pendafataran SKCK kepada petugas dan isi selengkap lengkapnya dan benar jangan sampai ada kesalahan. Setelah nanti dipanggil nomer antrian anda segera serahkan semua syarat yang telah anda bawa dan formulir pendaftaran yang telah anda isi.
Setelah semua syarat lengkap lalu anda mengantri lagi untuk menunggu giliran dipanggil untuk melakukan cap sidik jari pada blangko SKCK yang sudah dibuat oleh petugas. Setelah selesai sidik jari anda akan dipanggil lagi untuk mengambil SKCK anda. Oke sudah jadi SKCK nya, mudah bukan ? Jika semua syarat sudah lengkap sesuai ketentuan membuat SKCK di Polsek atau Dipolres itu terasa mudah dan cepat.
Selamat mencoba..Terima Kasih
SKCK sangat banyak dipergunakan untuk mengurus berbagai macam administrasi, Dari melamar kerja, melamar CPNS dan lain sebagainya. Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak diterbitkannya SKCK tersebut. Bagi Orang awam membuat SKCK dibilang sangatlah susah, tetapi sbetulnya membuat SKCK adalah sangatlah mudah, dalam seharipun selesai.
Mari kita bahas cara mudah membuat SKCK di polrek atau dipolres setempat. Sebenarnya ada juga cara membuat SKCK secara online, akan tetapi kali ini akan kita bahas cara membuat secara offline dulu atau langsung datang ke polsek atau polres setempat.
Baca Juga : Cara Membuat Pasport secara Online
Langsung saja berikut syarat yang harus disiapkan untuk mebuat SKCK baik di polsek atau di polres
1. Membuat Surat Pengantar dari RT, RW dan Kelurahan
Surat pengantar RT dan RW sebenarnya adalah surat pengantar anda untuk mengurus surat ke Kelurahan setempat, karena surat yang dibutuhkan adalah surat pengantar dari keluarahan domisili anda. Tapi terkadang diberbeda daerah berbeda syarat, untuk dibeberapa daerah untuk membuat SKCK tidaklah lagi harus menggunakan surat pengantar dari kelurahan, tetapi sebagai syarat saja agar anda tidak bolak balik karena syarat tidak lengkap lebih baik saran saya untuk tetap membuat surat pengantar dari kelurahan.
2. Syarat Lain yang Penting untuk Proses Pengurusan SKCK
Jika syarat pertama tadi dengan membuat surat pengantar dari kelurahan sudah anda buat, sekaranag anda siapkan syarat lain yang penting untuk membuat SKCK antara lain :
Syarat Syarat Membuat SKCK untuk Warga Negara Indonesia ( WNI )
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atau Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) yang masih berlaku
- Fotokopi Kartu Keluarga ( KK )
- Fotokopi Akte Kelahiran atau Surat Kelahiran
- Pas Foto 4 x 6 Ber Background Merah 6 Lembar
Syarat Syarat Membuat SKCK untuk Warga Negara Asing ( WNA )
- Fotokopi Pasport yang masih berlaku
- Surat Sponsor atau surat ijin dari perusahaan
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas ( KITAS ) atau Kartu Izin Tinggal Tetap ( KITAP )
- Pas Foto 4 x 6 Background warana Kuning 6 Lembar
Semua Syarat diatas memang di fotocopy, tapi jangan sampai lupa membawa yang aslinya, karena pada tahap verifikasi petugas akan meminta berkas yang aslinya untuk bahan verifikasi data.
3. Alur Proses Pembuatan SKCK yang Benar
Jika semua syarat sudah disiapkan, silahkan datang ke Polsek atau Polres setempat untuk membuatnya. Tapi sebelumnya anda perlu tahu bahwa untuk SKCK yang bersifat keperluan antar negara, test PNS membuat Pasport atau Visa harus menggunakan SKCK terbitan dari Polres, tidak bisa menggunkan SKCK terbitan polsek. Untuk SKCK terbitan polsek bisa anda gunakan untuk melamar pekerjaan. Jadi sebaiknya buatlah sekalian SKCK yang penerbitan oleh Polres setempat agar bisa digunakan untuk semua keperluan admisnistrasi.
Datanglah ke kantor polsek atau polres setempat pada hari kerja Senin- Jumat pada jam 08:00 sampai 15:00. Saran saya usahakan datang lebih pagi agar dapat antrian lebih cepat, karena pengalaman saya jika musim lulus sekolah dan banyak lulusan SMA mencari pekerjaan, maka Polres atau polsek setempat akan penuh dan mengantri lama, tetapi jika hari bebas atau sanatai, biasanya tidak terlalu antri juga.
Baca Juga : Cara mendaftar CPNS
Setelah datanag mintalah formulir pendafataran SKCK kepada petugas dan isi selengkap lengkapnya dan benar jangan sampai ada kesalahan. Setelah nanti dipanggil nomer antrian anda segera serahkan semua syarat yang telah anda bawa dan formulir pendaftaran yang telah anda isi.
Setelah semua syarat lengkap lalu anda mengantri lagi untuk menunggu giliran dipanggil untuk melakukan cap sidik jari pada blangko SKCK yang sudah dibuat oleh petugas. Setelah selesai sidik jari anda akan dipanggil lagi untuk mengambil SKCK anda. Oke sudah jadi SKCK nya, mudah bukan ? Jika semua syarat sudah lengkap sesuai ketentuan membuat SKCK di Polsek atau Dipolres itu terasa mudah dan cepat.
Selamat mencoba..Terima Kasih


0 Response to "Cara dan Syarat Membuat SKCK Baru di Polsek Ataupun di Polres"
Post a Comment