Proses dan Cara Membuat SIM dan Biaya Pembuatannya
Sunday, October 29, 2017
Add Comment
Anda pengendara sepeda motor atau
mobil ? sudahkah anda memiliki SIM, atau anda belum tau bagaimana cara membuat
SIM dan biaya pembuatannya ? Disini akan kita bahas bagaimana cara membuat SIM
dan berapa biaya yang diperlukan untuk membuat SIM. SIM adalah Surat Ijin
Mengemudi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara indonesia yang
mengendarai kendaraan bermotor, baik itu mobil, motor, truck dan semacamnya.
Ketetapan
pasal 77 ayat 1 Undang Undang No.22 Tahun 2009, Menetapkan bahwa setiap orang
yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib memiliki SIM atau Surat Izin
Mengemudi, disesuaikan dengan jenis kendaraan yang dipakainya.
Sebelum
saya jelaskan tentang bagaimana cara membuat SIM dan berapa biaya pembuatannya,
saya jelaskan dulu bebagai macam jeni SIM dinegara Kita.
Baca Artikel Lainnya : Cara Membuat BPJS Kesehatan
Macam Macam Surat Izin Mengemudi (SIM)
Di
negara Indonesia sendiri mempunyai 2 macam jenis SIM yaitu :
- Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Perorangan
- Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum
Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Perorangan
Berikut
Beberapa Macam Golongan SIM perseorangan :
- SIM A, untuk seseorang yang mengemudikan mobil penumpang atau barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1, untuk seseorang yang mengemudikan mobil penumpang atau barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2, untuk seseorang yang mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta yang menempel atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta yang menempel atau gandengan lebih berat dari 1.000 kg.
- SIM C, untuk seseorang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang memiliki kecepatan lebih dari 40 km/jam.
- SIM C1, untuk seseorang yang pengendara motor dengan kapasitas mesin 250 sampai 500 cc.
- SIM C2, untuk seseorang yang pengendara motor berkapasitas mesin di lebih dari 500 cc.
- SIM D, untuk seseorang yang mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
Surat Izin Mengemudi Kendaraan
Bermotor Umum
Berikut
Beberapa Macam Golongan SIM Umum :
- SIM A Umum, untuk seseorang yang mengemudikan mobil atau kendaraan umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak boleh lebih berat dari 3.500 kg.
- SIM B1 Umum, untuk seseorang yang mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih berat dari 3.500 kg.
- SIM B2 Umum, untuk seseorang yang mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta yang menempel atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta yang menempel atau gandengan lebih besar dari 1.000 kg.
Beberapa Persyaratan Pembuatan
SIM Perseorangan
Untuk
golongan SIM Perseorangan, Berikut Beberapa
persyaratan yang wajib dipenuhi:
Batas Usia Minimal
- SIM A: 17 tahun
- SIM B1: 20 tahun
- SIM B2: 21 tahun
- SIM C: 17 tahun
- SIM D: 17 tahun
Syarat Administratif
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) syarat wajib
- Mengisi formulir permohonan yang diberikan oleh petugas
- Sehat jasmani dan rohani, harus berpenampilan rapi, dan memakai sepatu yang sopan(tidak diperkenankan memakai sandal).
- Harus Mengikuti beberapa ujian dan harus Lulus ujian teori atau tertulis, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator SIM.
Rekomendasi : Surat Ijin Mengemudi
Persyaratan Tambahan
- Bagi pemohon SIM B1 dan B2, ada syarat tambahan, yaitu:
- Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Membayar biaya pembuatan SIM baru
Setelah semua persyaratan lengkap
silahkan ikuti alur pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru di bawah ini:
- Datanglah ke kantor pembuatan SIM terdekat dengan temat tinggal anda
- Mintalah Formulir pendaftaran dan isi selengkap lengkapnya, jika ada yang kurang jelas bisa ditanyak ke petugas.
- Serahkan semua persyartan dan formulir pendaftaran ke petugas, kemudian tunggu nomer antrian anda dipanggil.
- Setelah berkas dicek lengkap anda akan mengikuti test ujian yang terdiri dari 2 tahapan.yaitu ujian teori dan ujian praktek.
- Pertama adalah ujian teori, anda akan mengisi beberapa soal yang diberikan. Soal tersebut membahas tentang rambu rambu lalu lintas dan masalah berkendara yang baik dijalan. Jika pada ujian teori anda lulus akan langsung menjalani ujian berikutnya yaitu ujian praktek, tetapi jika tidak lulus anda akan mengulang dan menunggu 7 hari, 14 hari atau 30 hari.
- Kedua anda akan menjalani ujian praktek tergantung dari jenis SIM yang akan buat, jika lulus SIM anda akan segera diproses untuk dicetak, tetapi juka gagal anda akan mengulang kembali ujian praktek dalam 7 hari, 14 hari atau 30 hari.
- Selanjutnya jika semua test lulus akan diminta menunggu untuk proses pencetakan SIM. Karena nanti anda diminta tanda tangan, sidik jari dan pengambilan foto untuk SIM anda.
- Dan terakhir anda tinggal menunggu saja nama anda dipanggil, setelah dipanggil tandanya SIM anda sudah selesai dibuat. Dalam proses pengambilan anda akan dikenakan biaya pembuatan dengan jenis SIM yang ingin nada buat. Berikut beberapa Anggaran yang harus dibayarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri biaya pembuatan sim.
Berikut daftar biaya pembuatan SIM terbaru :
- Sim A , B1 dan B2 Biaya Pembuatan Rp. 120.000
- Sim C, C1 dan C2 Biaya Pembuatannya Rp. 100.000
- Sim D, D1 biaya pembuatannya Rp. 50.000
- Sim Internasional Rp.250.000
- Dan ada biaya tambahan asuransi sebesar Rp. 30.000
Nah itulah cara membuat SIM dan biaya pembuatannya, mudah
bukan ? Jika anda sekarang belum mempunyai SIM lebih baiknya buat, karena bukan
hanya kita tertib aturan, tetapi kita juga akan aman dan nyaman berjalan di
jalan raya. Berbeda jika anda belum memiliki SIM berjalan di jalan raya akan
menjadi suatu hal yang menakutkan.
Selamat mencoba , semoga bermanfaat. Terima kasih



0 Response to "Proses dan Cara Membuat SIM dan Biaya Pembuatannya"
Post a Comment