-->

Harus Tahu !! Syarat Membuat NPWP Pribadi atau Perseorangan

Tahukah anda syarat seseorang dinyatakan sebagai wajib pajak ? Seseorang dinyatakan wajib membayar pajak adalah jika sudah memiliki penghasilan dalam satu tahun melebihi penghasilan tidak kena pajak.

Cara Membuat NPWP Perseorangan

Hal ini diberlakukan kepada semua orang pribadi baik yang sudah menikah ataupun yang belum menikah, ada pengecualian untuk wanita yang tidak memiliki perjanjian pisah harta atau penghasilan dengan suami maka wanita tersebut tidak wajib membayar NPWP.
Sudah jelaskan sekarang apa itu NPWP dan siapa saja yang harus memiliki NPWP dan harus membayar pajak penghasilan. Mari sekarang kita bahas syarat apa saja dan dokumen apa saja yang harus disipakan saat mendaftar membuat NPWP, Golongan pemilik NPWP pun dibagi menjadi bebrapa penjelasan, disini akan saya jelaskan syarat dari berbagai wajib pajak.

Baca Juga : Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan 

Wajib Pajak Pribadi yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas seperti karyawan kantor

  • Fotokopi Kartu tanda penduduk atau KTP yang masih berlaku (Warga Negara Indonesia/WNI
  • Fotokopi pasport yang masih berlaku ( WNI )
  • Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA).


Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha atyau pekerjaan bebas atau usaha mandiri 

  • Fotokopi Kartu tanda penduduk atau KTP yang masih berlaku (Warga Negara    Indonesia/WNI)
  • Fotokopi pasport yang masih berlaku ( WNI )
  • Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA).
  • Fotokopi Surat izin Membuka atau memiliki usaha yang dikeluarkan oleh  instansi berwenang atau surat keterangan tempat ijin kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) dan boleh setingkat Lurah atau Kepala Desa beserta lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan  bahwa Wajib Pajak benar-benar menjalankan dan memiliki usaha.


Cara Membuat NPWP Pribadi atau Perorangan Terbaru 

Setelah kita membahas syarat apa saja yang dibutuhkan untuk membuat NPWP, sekarang kita bahas bagaimana cara membuat NPWP pribadi atau perorangan. Sebenarnya cara membuat NPWP ada 2 cara yaitu dengan bisa dengan mendaftar NPWP secara online dan mendafatar NPWP secara offline. Kali ini kita akan bahas bagaimana cara membuat secara online, langsung saja.. 



Cara Mudah Mendaftar NPWP Pribadi atau Perorangan Secara Online

Tahapan  mudah untuk mendaftar dan membuat NPWP Pribadi atau perorangan secara online adalah sebagai berikut:
  • Silahkan Buka Website resmi dirjen pajak dilaptop atau komputer anda bisa juga dengan menggunakan handphone anda, alamat website dirjen pajak www.pajak.go.id, setelah terbuka silahkan pilih menu “ e-Registration “
  • Lalu silahkan klik daftar dan isilah semua data yang diminta pada formulir online tersebut. Isi dengan benar sesuai KTP yang anda miliki agar data valid dan tidak salah saat verifikasi nanti. Setelah selesai jangan lupa menctak formulir yang telah diisi tadi, karena formulir tersebut harus anda bawa ke dirjen pajak.
  • Setelah semua diisi anda akan menerima email notifikasi ke alamat email anda yang anda pakai saat mendaftar tadi. Kemudian buka email tersebut dan ikuti semua langkah langkah selanjutnya sesuai email yang anda terima.
  • Setelah proses semua dilakukan dengan benar akan ada muncul surat keterangan terdaftar sementara cetak surta keterangan terdaftar sementara tersebut lalu kirimkan atau antar ke kantor dirjen pajak beserta formulir pendaftaran yang telah anda isi lengkap saat melakukan pendaftaran.
  • Bawa atau kirimkan Formulir registrasi yang sudah anda cetak tadi dan surat keterangan terdaftar sementara, jangan lupa tanda tangan kedua berkas tersebut ke kantor Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) , Cara pengantaran bisa melalui Kantor POS atau bisa juga datang langsung ke kantor KPP. Jika anda tidak ingin repot repot datang ke KPP atau tidak ingin mengeluarkan biaya kirim lewat Kantor POS, anda bisa melakukan scant file dan kirim melalui website dirjen pajak tadi  Dan Perlu diingat Pengiriman berkas paling lambat 14 hari setelah anda menjadi terdaftar sementara.
  • Proses Selelsai anda tinggal menunggu status kiriman kartu NPWP ke alamat rumah anda yang akan dikirim oleh kantor POS, jika tidak sabar atau ingin tahu prosesnya sampai mana anda bisa juga cek status anda di email anda atau di aplikasi dirjen pajak.
Selesai, mudah bukan cara mendaftar NPWP pribadi atau perorangan secara online. Selain menghemat biaya juga menghemat waktu anda. Karena sekarang kita bisa lebih mudah dengan kecanggihan teknologi.
Selamat mencoba, semoga bermanfaat. Terima kasih

0 Response to "Harus Tahu !! Syarat Membuat NPWP Pribadi atau Perseorangan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel