Mau Jalan Jalan Belum Punya Pasport ? Berikut Cara Membuat Pasport Secara Online dan Offline
Friday, October 27, 2017
Add Comment
Anda yang baru ingin pertama kali ingin bepergian keluar negeri pasti membutuhkan surat resmi yang bernama pasport. Apa itu Pasport ? Pasport adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang wajib ada saat kita bepergian keluar negeri. Pasport digunakan sebagai bukti identitas resmi kita diluar negeri yang menunjukkan bahwa kita berasal dari negara mana. Bagi anda yang belum tahu bagaimana dan apa saja syarat membuat pasport, berikut cara dan syarat membuat pasport secara online maupun offline.
Disini akan saya jelaskan bagaimana cara membuat pasport secara online, kenapa secara online dulu yang saya jelaskan, karena menurut saya membuat pasport secara online lebih praktis, mudah dan menghemat waktu kita.
Baca Juga : Cara Mendaftar di Instansi Lainnya
Syarat syarat yang perlu disiapkan untuk membuat paspor online
Dokumen Persyaratan yang perlu anda siapkan untuk membuat pasport secara online ada beberapa, dokumen tersebut wajib ada sebagai bukti verifikasi yang akan dilakukan oleh petugas imigrasi. Semua syarat wajib di scant dan dikirimkan via aplikasi di website imigrasi.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau E KTP yang masih berlaku
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta kelahiran
4. Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
5. Paspor lama, hanya jika ingin perpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya
Berbeda untuk anak anak yang warga negara Indonesia ( WNI ) yang berdomisili di Indonesia dan belum memiliki KTP , maka persyaratan pembuatan paspor adalah sebagai berikut :
1. KTP kedua orang tua yang masih berlaku
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta kelahiran
4. Buku nikah orang tua
5. Paspor lama, hanya jika ingin perpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya
Semua Syarat diatas harus dipenuhi agar dapat mendaftar pembuatan pasport kita secara online, Karena semua syarat harus discant foto dan kirimkan melalui aplikasi.
Semoga Bermanfaat, terima kasih
Disini akan saya jelaskan bagaimana cara membuat pasport secara online, kenapa secara online dulu yang saya jelaskan, karena menurut saya membuat pasport secara online lebih praktis, mudah dan menghemat waktu kita.
Baca Juga : Cara Mendaftar di Instansi Lainnya
Perlu diingat Membuat paspor online tidak berarti e pasport
Membuat Pasport Online bukan berarti anda memiliki pasport elektronik atau e pasport, membuat pasport online adalah membuat pasport dengan cara mendaftar secara online dan mengisi formulir pendaftaran secara online. Karena e pasport adalah sebuah chip yang ada didalam pasport, jadi jangan sampai salah mengartikan. Disini yang akan kita bahas adalah cara membuat pasport dengan cara online.Syarat syarat yang perlu disiapkan untuk membuat paspor online
Dokumen Persyaratan yang perlu anda siapkan untuk membuat pasport secara online ada beberapa, dokumen tersebut wajib ada sebagai bukti verifikasi yang akan dilakukan oleh petugas imigrasi. Semua syarat wajib di scant dan dikirimkan via aplikasi di website imigrasi.
Syarat untuk warga negara Indonesia (WNI):
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau E KTP yang masih berlaku2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta kelahiran
4. Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
5. Paspor lama, hanya jika ingin perpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya
Berbeda untuk anak anak yang warga negara Indonesia ( WNI ) yang berdomisili di Indonesia dan belum memiliki KTP , maka persyaratan pembuatan paspor adalah sebagai berikut :
1. KTP kedua orang tua yang masih berlaku
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta kelahiran
4. Buku nikah orang tua
5. Paspor lama, hanya jika ingin perpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya
Semua Syarat diatas harus dipenuhi agar dapat mendaftar pembuatan pasport kita secara online, Karena semua syarat harus discant foto dan kirimkan melalui aplikasi.
Langkah Langkah Membuat Pasport Secara Online
Setelah anda siapkan semua berkas dan persyaratan, sekarang akan kita bahas apa saja langkah langkahnya membuat pasport secara online :- Silahkan anda Buka melalui Laptop atau Komputer dan bisa juga lewat Handphone anda website www.imigrasi.go.id
- Setelah dibuka Silahkan Cari “ LAYANAN Publik – Layanan Online “ Setelah itu Klik dan pilih “ Layanan Pasport Online “
- Lalu cari halaman “ Pra Permohonan Personel “
- Lalu isi semua yang ada didalam formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, karena akan ada proses verifikasi dari petugas di imigrasi. Jika ada perbedaan atau kesalahan tulisan maka proses verifikasi akan lama bahkan gagal.
- Setelah Semua selesai dan disimpan sesuai yang ada di formulir pendaftaran, maka pada halaman berikutnya akan muncul informasi “ pembayaran dan konfirmasi permohonan “ . Setelah itu anda akan diberikan bukti permohonan pembuatan pasport dengan detail biaya pembuatan. Dan anda harus membayar di Bank BNI dengan membawa bukti pengajuan pasport yang telah anda cetak. Info Terbaru Pembuatan Pasport Baru ataupun perpanjangan mendapat 48 Halaman, dan biayanya adalah Rp.355.000 dan biaya administrasi Rp.5.000 dan totalnya adalah Rp.360.000
- Verifikasi Pembayaran , Setelah Melakukan Pembayaran di Bank BNI, Lalu Fotocopy bukti pembayaran dibank ataupun transfer melalui Atm BNI sebanyak 3 lembar sebagai pelengkap dokumen saat verifikasi nanti.
- Lalu buka kembali website resmi www.imigrasi.go.id memilih tanggal yang disediakan untuk datang kekantor imigrasi terdekat. Pilih Tombol “ Tanda Terima Pra Permohonan Pembuatan pasport melalui email anda. Lalu jangan lupa dicetak dan dibawa saat ke kantor imigrasi sesuai tanggal yang anda pilih tadi.
- Setelah tanggal yang anda tentukan datanglah ke kantor imigrasi yang telah anda pilih di aplikasi, dan biasanya kantor imigrasi buka jam 07.00 pagi dan tutup jam 16.00 sore. Dan jangan sampai lupa semua syarat dan kelangkapan dokumen harus dibawa sebagai verifikasi data di kantor imigrasi. Lalu ikuti alur dikantor imigrasi seperti wawancara untuk apa anda membuat pasport dan verifikasi data lainnya.
- Setelah Selesai anda akan diberitahukan kapan pasport anda bisa diambil, biasanya 3 samapi 4 hari kerja pasport sudah bisa diambil tergantung banyaknya permohonan pembuatan pasport. Sesekali anda bisa cek memalui website resmi imigrasi untuk bisa memastikan status pasport anda. Jika status telah selesai anda dapat melihat tanggal berapa pasport bisa dimabil dikantor imigrasi.
- Mudah bukan, dan sangat menghemat waktu anda, karena cara membuat pasport secara online tidak membutuhkan waktu yang lama seperti membuat pasport secara offline harus antri dan menunggu lama. Saran saya saat proses verifikasi data datanglah lebih pagi agar tidak antri panjang, karena pengalaman prinbadi saya, jika kita berangkat siang bisa jadi antrian sudah panjang dan buruknya bisa jadi kita sudah tidak dapat nomer antrian. Karena terkadang dalam 1 hari dibatasi jumlah peserta yang mendaftar.
Semoga Bermanfaat, terima kasih


0 Response to "Mau Jalan Jalan Belum Punya Pasport ? Berikut Cara Membuat Pasport Secara Online dan Offline"
Post a Comment