Ternyata Begini Cara Registrasi Ulang Kartu SIM secara Online
Thursday, November 2, 2017
Add Comment
Mulai tanggal 31 Oktober 2017 Kemarin, Semua warga Indonesia heboh dengan ketetapan pemerintah yang harus melakukan registrasi ulang kartu SIM. Hal ini dilakukan pemerintah untuk meminamilisir perkembangan terorisme dan penipuan berkedok undian hadiah dan penipuan belanja online yang sedang marak sekarang ini. Melalui Menkominfo Pemerintah membuat peraturan No. 12 tahun 2016 yang mewajibkan semua pemilik telepon genggam untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan Kartu Keluarga ( KK ).
Dan pemerintah mewajibkan seluruh layanan dari semua probvider untuk melakukan registrasi ulang semua pelanggannya dan harus memfasilitasi peraturan baru tersebut dengan cepat dan benar. Peraturan pemerin berlaku untuk semua kartu SIM , baik kartu SIM lama ataupun kartu SIM baru.
Baca Juga : Cara Registrasi Lewat SMS
Baca Juga : Cara Registrasi Lewat SMS
Pemerintah memberikan waktu untuk melakukan registrasi ulang dari tanggal 31 Oktober 2017 hingga 30 maret 2017. Semua wajib registrasi ulang menggunakan Nomor KTP dan Nomor KK, karena jika masa yang sudah ditentukan tidak juga melakukan registrasi ulang, maka pemerintah akan bertindak tegas dengan memblokir nomer tersebut sehingga tidak dapat digunakan untuk telepon ataupun sms.
Sebenarnya melakukan registrasi ulang dapat dilakukan dengan 2 cara yanitu dengan cara sms ke 4444 untuk semua operator dengan format :
Registrasi kartu lama : ULANG#NIK ( KTP )#Nomor KK#
Registrasi Kartu baru : NIK KTP#Nomor KK #
Lalu kirim ke nomer 4444
Tetap karena banyaknya keluhan dan aduan ke semua provider karena banykanya terjadi kegagalan saat registrasi ulang, oleh sebab itu disini akan kita bahas bagaimana cara registrasi ulang kartu sim secara online.Berikut adalah cara dan alamat Website untuk registrasi secara online :
Cara Registrasi Ulang untuk pelanggan Telkomsel
Para pelanggan telkomsel anda bisa registrasi ulang kartu anda dengan mudah, telkomsel memfasilitasi agar pelangganya dapat dengan mudah melakukan registrasi secara online jika memnag terkendala dengan cara registrasi melalui sms yang selalu gagal. Anda bisa membuka alamat website resmi telkomsel disini https://mobi.telkomsel.com/ulang Adapun caranya adalah sebagai berikut :
- Buka website remi telkomsel https://mobi.telkomsel.com/ulang
- Lalu anda akan disuguhkan data formulir dan isi data secara lengkap.
- Lalu masukkan NIK KTP dan nomor KK secara benar, lalu klik tombol dapatkan password
- Anda akan mendapatkan nomer password atau kode OTP yang akan dikirim melalui sms ke nomer anda.
- Lalu masukkan kode tersebut lalu klik kirim, selesai.
Cara Registrasi Ulang untuk pelanggan XL
Bagi pelanggan setia kartu XL anda bisa melakukan registrasi ulang secara online ke website remi XL berikut ini https://registrasi.xl.co.id/ulang Masukkan nomer anda yang ingin di registrasi ulang lalu masukkan NIK KTP dan Nomer KK anda lalu klik kirim, dan selesai mudah bukan.
Cara Registrasi Ulang untuk pelanggan Tree
Dan yang terakhir yang akan kita bahas adalah bagi pelanggan kartu three, untuk pelanggan setia kartu 3, anda bis membuka website berikut https://registrasi.tri.co.id/reregistration , untuk pengguna kartu 3, anda akan disedikan 2 pilihan yanitu pelanggan lama dan baru, silahkan anda pilih dan masukkan semua data yang diminta pada form registrasi ulang tersebut. Lalu ikuti perintah yang sudah dijelaskan.
Silahkan dicoba, sangat mudah bukan ? cara registrasi ulang kartu sim secara online. Cara ini dapat anda gunakan jika anda selalu gagal melakukan registrasi ulang melalui sms ke 4444.
Selamat mencoba, semoga bermanfaat. Terima kasih


0 Response to "Ternyata Begini Cara Registrasi Ulang Kartu SIM secara Online"
Post a Comment